Masuk PPKM Level 2, Rembang Mulai Genjot Pembinaan Atlet POPDA 2021

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Rembang saat ini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Atas turunnya level wilayah persebaran Covid-19 tersebut, berbagai kegiatan di beberapa sektor mulai dilonggarkan, salah satunya pembinaan atlet olahraga prestasi.

Kabid Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Agung Ratih Kusumawardani mengatakan, selama PPKM darurat hingga PPKM Level 2 pembinaan atlet di Rembang menurutnya kurang maksimal. Pasalnya selama PPKM tidak diperbolehkan mengadakan pelatihan yang sifatnya pertemuan. Barulah di level 3 pertemuan boleh digelar namun belum ada pelonggaran.

“Untuk pembinaan olahraga di PPKM level 2 kebetulan disini mengampu olahraga yang sifatnya prestasi. Memang selama pandemi praktis kita pembinaan berhenti hampir total karena tidak boleh berkegiatan fisik. Karena bersentuhan ada potensi menularkan Corona,” ungkap Ratih kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya.

Dengan adanya pelonggaran tersebut, dimanfaatkan Dindikpora Rembang untuk menggenjot pembinaan para calon atlet yang akan berlaga di Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat Jawa Tengah pada 14-22 November mendatang.

Sedianya even tersebut akan diselenggarakan di Kota Semarang. Rembang sendiri akan mengikuti berbagai cabang perlombaan diantaranya atletik, voli pasir, pentaque, dan tenis meja.

“Kita sudah maraton melakukan pembinaan dengan menggandeng pengurus cabor masing-masing lomba. Beberapa tidak melakukan seleksi terbuka tapi mengambil dari juara-juara yang kemarin, agar latihan lebih efektif dan mengurangi kerumunan,” terang Ratih.

Meski ada kelonggaran latihan, terang Ratih selama PPKM Level 2 tetap diberlakukan pembatasan pertemuan. Kapasistas majelis dalam satu pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas venue latihan.

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait