Selama PPKM, Pati Tindak 4.773 Pelanggar Protokol Kesehatan

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan 234 operasi yustisi. Itu terjadi dalam kurun waktu mulai 3 Juli hingga akhir Oktober 2021.

“Kami mengadakan operasi sebanyak 234 operasi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Jumlah operasi ini termasuk yang tertinggi di Jawa Tengah selama PPKM Darurat sampai Oktober 2021.  Dari 35 kabupaten/kota, Pati masuk lima besar. Tertinggi Kabupaten Kudus dengan 397 operasi, disusul Purbalingga dengan 274, Kebumen 261 operasi, dan Pemalang mengadakan 238 operasi yustisi.

Selama operasi yustisi itu, Pati melakukan penindakan kepada 4.773 pelanggar protokol kesehatan. Jumlah ini masuk tiga besar di Provinsi Jawa Tengah.

“Pati termasuk insentif dalam penegakan protokol kesehatan. Penindakan pelanggaran Pati masuk tiga besar dengan menindak 4.773. Ini 3 Juli sampai 29 Oktober,” tutur Sugiyono.

Pihaknya menindak berbagai elemen masyarakat. Mulai dari masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) hingga pelaku usaha.

Satpol PP Kabupaten Pati memberikan beberapa sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu trotoar dan memungut sampah hingga denda yang bermacam-macam.

Untuk denda sendiri awalnya masyarakat umum terkana denda Rp100 ribu, ASN didenda Rp300 ribu dan pengusaha terkana denda Rp1 juta bila melanggar PPKM Darurat.

Namun nominal denda ini berkembang menjadi Rp1 juta untuk masyarakat umum, Rp3 juta untuk ASN dan Rp5 juta untuk pengusaha. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati