Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung penuh kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dukungan tersebut ia sampaikan setelah beberapa polemik berdatangan.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri,” ungkap Yaqut dalam ketengan resminya, Selasa (9/11/2021).
Bahkan, Yaqut akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag untuk mendukung kebijakan tersebut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pihaknya mengaku sepakat dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Ia mengimbau supaya masyarakat tak menutup mata dengan hal tersebut. Karena kekerasan seksual sudah banyak terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” ujar Yaqut.
Terlepas dari dukungan Menag, Permendikbudristek No. 30 pun mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Nadiem Makarim mencabut aturan tersebut.
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Karena ada pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
“Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” tandas Arsyad. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Dukung Permendikbud Nadiem, Yaqut Buat Edaran untuk Kampus Agama”.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com