palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Perizinan usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hal tersebut OJK mengurai alasan pihaknya mencabut izin usaha OVO Finance.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha tersebut didasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada faktor eksternal dan internal perusahaan.
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Sekar juga mengungkapkan bahwa OVO Finance Indonesia berbeda dengan OVO digital. Ia juga menjelaskan bahwa uang elektronik tersebut berada di bawah pengawasan bank Indonesia, bukan OJK.
“OJK mencabut Izin Usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” kata Sekar.
Sebelumnya Head of Public Relations OVO Harumi Supit juga mengungkapkan pencabutan usaha OVO Finance tidak berkaitan dengan OVO Digital.
“OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi.
Dalam hal ini ia juga mnejelaskan pencabutan izin tidak akan berdampak pada bisnis dompet digital pada aplikasi OVO.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Terungkap! Ini Alasan Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com