Gerindra dan PKS Sebut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Legalkan Zina

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai banyak polemik dan tafsir dari berbagai kalangan, termasuk dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Partai Gerindra dan PKS bersikeras sebut peraturan pencegahan kekerasan seksual di kampus punya potensi melegalisasi zina, walaupun itu tak tertuang secara tertulis di dalamnya. Karena mereka menganggap adanya aturan soal prinsip persetujuan sebagai tolok ukur kekerasan seksual.

“Pengaturan mengenai sejumlah jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah, Rabu (10/11/2021).

Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru dianggap membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Dirinya menghormati maksud Permendikbudristek ini, yakni sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari predator seksual. Ia pun mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau ulang aturan tersebut agar sejalan dengan nilai-nilai agama.

“Saya berpandangan bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ujar Himmatul.

Sejalan dengan pemikiran Fraksi Gerindra di Senayan, Ketua Dewan Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera, Salim Segaf Al-Jufri menyebut pasal 5 ayat (2) huruf l dan m, terdapat peraturan yang menjelaskan pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi harus tanpa persetujuan korban.

Oleh karenanya, jika ada persetujuan dalam arti suka sama suka, maka tidak dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Cover-nya itu indah. Seperti Permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya,” imbau Salim di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

“Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, norma agama, budaya. Kalo ini yang terjadi, sesuatu yang membuat kita prihatin,” imbuh Salim.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyebut tak satu kata pun Permendikbud itu ada kata melegalkan perzinaan di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Ia mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan fokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Menurutnya aturan tersebut tetap mengedepankan soal moralitas dan akhlak mulia.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gerindra-PKS Ngotot Permendikbud Cegah Kekerasan Seksual Diubah”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati