palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– KPK menjawab permintaan Achmad Husein selaku Bupati Banyumas tentang permberitahuan kepala daerah sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengungkapkan seharusnya kepala daerah tidak takut akan OTT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
“Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Dilansir dari Detik News, Ipi juga mengimbau agar kepala daerah memperbaiki tata Kelola pemerintah daerah.
“KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui MCP, KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik,” tutur Ipi.
Ipi mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah aksi korupsi yangmana kemajuannya akan dievaluasi oleh KPK.
Adapun aspek yang terkena intervensi adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala. Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ipi dalam hal ini juga mengungkapkan bahwa kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah agar nantinya pada daerah tersebut ada perbaikan dan kesinambungan antara kepengurusan pemerintahan.
“Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat. Namun demikian, KPK mengapresiasi capaian sertifikasi aset pemda di Jateng,” beber Ipi.
Dikutip dari data MCP, rata-rata capaian MCP wilayah Jawa Tengah per 11 November 2021 tercatat 63 persen, dengan rincian: Kab. Boyolali 92 persen, Prov. Jateng 87 persen, Kota Semarang 81 persen, Kab. Demak 79 persen, Kab. Pati 78 persen, Kab. Sragen 77 persen, Kab. Kudus 77 persen, Kab. Cilacap 74 persen, Kab. Banyumas 73 persen, Kab. Grobogan 71 persen, Kab. Purworejo 69 persen, Kab. Banjarnegara 69 persen, Kota Salatiga 69 persen, Kab. Brebes 68 persen, Kota Surakarta 66 persen, Kab. Kebumen 66 persen, Kab. Temanggung 64 persen, Kab. Semarang 63 persen, Kab. Wonosobo 60 persen, Kab. Tegal 60 persen, Kab. Karanganyar 59 persen, Kab. Blora 58 persen, Kab. Kendal 57 persen, Kab. Jepara 56 persen, Kab. Pemalang 56 persen, Kab. Pekalongan 54 persen, Kab. Batang 53 persen, Kota Magelang 52 persen, Kota Tegal 51 persen, Kab. Purbalingga 49 persen, Kab. Sukoharjo 48 persen, Kab. Wonogiri 48 persen, Kab. Magelang 47 persen, Kab. Rembang 46 persen, Kab. Klaten 46 persen, dan Kota Pekalongan 45 persen.
Kemudian, Ipi mengungkapkan bahwa kepala daerah harus memenuhi indicator pemeriksaan.
“Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi,” katanya.
Ipi lebih lanjut menjelaskan kekuasaan kepala daerah di daerahnya juga diperlukan pengawasan.
“Kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas, akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi. Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas,” tutur Ipi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Jawab Bupati Banyumas yang Minta ‘Dipanggil Sebelum OTT'”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com