Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para gubernur segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021.
Ia menyatakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar imbauannya kepada para kepala daerah.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Ida, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sedangkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021.
Ida menambahkan, batas waktu penetapan ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan penetapan upah minimum (UM) tahun 2022 dilandasi pada UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan kepada pekerja/buruh supaya mereka tidak dibayar dengan upah yang terlalu rendah.diakibatkan posisi tawar mereka lemah dalam pasar kerja.
“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tempat mereka dipekerjakan.
“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” tandasnya.
UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 diterapkan untuk mengatur UMP dan UMK, dan tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.
Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com