Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (PCR test) untuk wilayah Jawa-Bali, tak terkecuali di Kabupaten Rembang. Saat ini harganya hanya Rp 275 ribu.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan turunnya harga tersebut disesuaikan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya penetapan harga terbaru.
“Kita mengikuti arahan pemerintah, berdasarkan aturan terbaru harganya saat ini turun lagi menjadi Rp 275 ribu,” ujar Aref kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (18/11/2021).
Adapun harga tes PCR terdahulu adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa-Bali.
Adanya penurunan tarif ini sebagai respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif PCR, padahal penggunaannya diperlukan untuk segala aktivitas.
Penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021), sementara di Rembang diakui Arief ditetapkan mulai (29/10/2021) lalu.
Peraturan harga terbaru ini diterapkan di semua fasilitas layanan kesehatan seperti, Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya di Kabupaten Rembang.
Peraturan tarif tersebut berlaku wajib dan mengandung konsekuensi bila dilanggar oleh pihak terkait, akan mendapatkan sanksi lesan, hingga penutupan lab serta pencabutan izin operasional.
Sementara itu, pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan peraturan ini dilakukan oleh Dinas Keseharan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Kabupaten Rembang. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati