Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Telah beredar pesan berantai terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang. Berdasarkan fakta yang ada, pesan yang beredar adalah berita bohong (hoaks).
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang melalui Staf Bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/11/2021). Disampaikan, sampai saat ini DPMPTSP Naker Rembang belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui.
“Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” jelas Irwan.
Terlebih, lanjutnya, usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Rembang yang tertulis dari informasi yang ada dirasa sangat tidak masuk akal.
Disampaikan, dalam pesan yang beredar, tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp1.861.000, totalnya menjadi Rp2.310.600.
Dengan tegas, Irwan mengatakan bahwa berita tersebut tidaklah benar. Ia menyebut bahwa tidak ada kenaikan sebesar nominal yang disebutkan.
“Saya bisa menjawab kalau itu hoaks, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar,” tegasnya.
Irwan berpesan, jangan mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas.
“Pasalnya, informasi kenaikan UMK sangat sensitif dan rawan timbul masalah,” pungkasnya. (*)