DPC K-Sarbumusi Pati Tanggapi Adanya Kebijakan Penetapan Upah Minimum Buruh

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Pati menanggapi adanya penetapan upah minimum pekerja/buruh tahun 2022.

Pasalnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada Gubernur di setiap provinsi untuk menjalankan instruksi dari Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2021.

Aturan tentang penetapan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan (pasal 25 poin 3), perlu dikembalikan pada kebijakan sebelumnya (PP 78/2015, pasal 43 poin 1) yakni menggunakan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua DPC K-Sarbumusi Pati, Husaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati perlu melakukan pengawasan dan penegakkan dalam realisasi upah minimum. Selain itu, pihaknya mendesak kepada Pemkab Pati supaya upah minimum hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

DPC K-Sarbumusi Pati juga menuntut agar penentuan UMK berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Jadi, mengacu PP 36/2021 ini, proses penentuan upah minimum ini dimulai dari disediakannya data pertumbuhan ekonomi dan inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian Dewan Pengupahan Daerah (Provinsi) menggunakan salah satu data itu (pertumbuhan ekonomi atau inflasi) membuat hitungan, lalu diusulkan ke gubernur. Gubernur menetapkan. Padahal sebenarnya jika bicara upah minimum kuncinya kan di kebutuhan hidup layak (KHL),” ungkapnya.

Ia menyampaikan jika realisasi upah minimum belum tentu dapat terwujud, apalagi berkaitan dengan UMK.

“Pada praktiknya, realisasi upah minimum saja belum tentu terwujud. Misalnya soal UMK Pati 2021 Rp 1.953.000. Pemerintah seharusnya mengawasi untuk memastikan kebijakan itu benar-benar berjalan apa tidak,” ujarnya.

“Dan, penting untuk dipahami bahwa upah minimum itu, seharusnya hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara buruh yang sudah setahun lebih harus dibayar lebih tinggi dibanding upah minimum. Perusahaan punya kewajiban menyusun struktur dan skala kerja. Ini mandat PP 36/2021 pasal 24,” tandas Husaini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati