Terungkap Cabuli Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Ditetapkan Jadi Tersangka

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya beberapa waktu lalu.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti. Unsur dugaan pidana sudah terpenuhi, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian juga telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual itu diketahui dari viralnya video speak up mahasiswi tersebut yang viral di media sosial. Korban yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) Unri mengaku pelecehan seksual terjadi saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosennya. Kala itu, korban dan si dosen berada dalam ruangan yang sama di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

Sang dosen menanyakan hal yang bersifat pribadi kepada korban ketika mengawali sesi bimbingan seperti tentang pekerjaan dan kehidupan korban. Namun, korban semakin merasa tidak nyaman.

“Seperti kata I love you, membuat saya merasa terkejut,” ungkap korban dalam video pengakuannya.

Ketika akan pamitan, si dosen menggenggam bahu, memegang kepala, dan mencium pipi kiri serta kening korban. Korban akhirnya mendorong pelaku dan berlari keluar kampus dengan penuh ketakutan.

“Dia juga mendongakkan kepala dan berkata ‘Mana bibir? Mana bibir?” ungkap korban.

Atas insiden memalukan yang mencoreng instansi, Rektor Unri Aras Mulyadi didesak segera mengambil sikap tegas atas kasus pelecehan seksual yang menjerat salah satu dekannya, Syafri Harto. Pasalnya, meski polisi sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka, rektor belum memperjelas statusnya. Diketahui, Syarif masih berseliweran aktif di kampus sampai saat ini.

Selain itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Kaharuddin mengatakan para mahasiswa masih menunggu keputusan Aras terkait hal tersebut. “Statusnya (Syafri Harto) sebagai pendidik, masih aktif,” ujar Kaharuddin, Kamis (18/11/2021).

“Kita desak agar rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual,” tandasnya.

Kaharuddin memandang bahwa seharusnya Syafri Harto telah diberhentikan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

Senada dengan Kaharuddin, kuasa hukum L dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau, Rian Sibarani menunggu rektor menonaktifkan Syafri. Rian menegaskan, timnya akan terus mengawal kasus ini.

“Kita dampingi penyintas untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati