Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Pati rencananya akan dinaikkan. Rencana itu berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Disebutkan di dalam peraturan tersebut, kenaikan upah 2022 rata-rata 1,09 persen.
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengacu pada UU Cipta Kerja, hanya berdasarkan wilayah yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Tri Hariyama membenarkan kabar ini. Namun, ia belum membeberkan jumlah kenaikan UMK di kabupaten yang berjuluk bumi mina tani ini. Kenaikan tersebut masih dalam proses di dewan pengupahan.
”Jadwal UMK dari bupati paling lambat 22 November nanti. Kami baru mengusulkan ke Gubernur Jateng,” terang Kepala Disnakertrans Pati Tri Hariyama, kemarin (18/11/2021).
Sementara itu, tiap tahun besaran upah mengalami kenaikan. Pada 2020 sendiri, UMK Kabupaten Pati sebesar Rp 1.891.000 dan 2021 naik menjadi Rp 1.953.000.
Keputusan kenaikan ini berdasarkan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati dan Serikat Pekerja (SP).
Hasil rapat ini diajukan ke pihak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk penetapan bersama 35 kabupaten/kota lainnya.
”Ya ditunggu saja rekomendasi naik dari Pak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Setelah disetujui baru tahu. Doanya saja, semoga Pati aman,” jawabnya ketika ditanya berapa nominal kenaikan upah.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun tengah bersurat ke Gubernur Jateng. Saat dikonfirmasi, Bupati Pati Haryanto mengatakan, kenaikan UMK belum. Saat ini tengah dibahas.
”Iya, paling lambat 21 November ini. Surat pengajuan sudah diberikan ke Pak Ganjar,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengumumkan soal simulasi kenaikan rata-rata upah minimum 2022 belum lama ini. Pihaknya menyebutkan kenaikan upah secara nasional sebesar 1,09 persen. Para gubernur dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November. Sedangkan UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021. (*)
Wartawan