Kasus Bumdesma, Dipermades Pasrah Pada Aparat Penegak Hukum

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Pati pasrah kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati soal kasus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Kepala Dispermades Kabupaten Pati Sudiyono mengatakan, pihakanya tidak dapat memberi keterangan terkait kasus Bumdesma. Hal ini lantaran polemik Bumdesma sudah diserahkan atau masuk dalam penanganan pihak Kejaksaan Kabupaten Pati.

“Terkait Bumdesma kita tidak dapat memberi keterangan terkait itu. Semuanya kan sudah ditangani kejaksaan,” ujar Sudiyono, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, terdapat lebih dari 100 desa, menyuntikkan atau melakukan penyertaan modal kepada Bumdesma. Namun, penyertaan modal ini belum mendapatkan hasil. Padahal, penyertaan modal ini sudah bertahun-tahun, sebelum adanya pandemi Covid-19.

Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat (Gerak) Kabupaten Pati pun mencium kejanggalan ini. Mereka meminta adanya audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Kejari Pati.

Karena mereka merasa adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Bumdesma, maka kasus ini pun dilaporkan kepada Kejari Pati.

Saat ini, Kejari Pati sedang melakukan pengumpulan data, sebelum memberikan tindakan lebih lanjut. Tim untuk penanganan kasus ini pun sudah dibentuk. Dalam melakukan pengumpulan data, Kejari Pati membutuhkan waktu selama dua pekan atau 14 hari.

Tidak menutup kemungkinan, Kejari Pati akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang berkaitan, bila menemukan tindak kasus pidana dalam permasalahan Bumdesma ini. (*)