palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Seorang pria, warga negara (WN) Arab Saudi membunuh istri sirinya. Diketahui pelaku menyiram korban dengan air keras kepada korban yang tengah tidur.
Dilansir dari Detik News, pelaku menikahi korban selama 1,5 bulan. Hal tersebut dilakukan di rumah orang tua korban, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (20/11) dini hari.
Iin Solihin (36), ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa korban sempat dipukuli dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Korban juga dibekap menggunakan lakban, hingga kejadian penyimaran air keras membuat korban meregang nyawa.
“Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak,” ujar Iin.
Salman (60), ayah korban, mengatakan bahwa korban dipaksa minum air keras sebelum mulutnya dibekap menggunakan lakban.
“Memang biadab, anak saya bukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras,” ujar Salman.
Usai perilaku keji dari suami sirinya, korban merangkak keluar dengan keadaan mengenaskan, oleh warga korban dibawa ke rumah sakit.
Setelah 18 jam mengalami masa kritis, korban meninggal.
“Meninggalnya saat hendak dirujuk. Tadi menunggu dulu ICU kosong, karena korban harus segera masuk ICU. Kondisinya parah, dengan luka bakar serius mencoba 99 persen,” kata Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur Darmawan.
AKP Septiawan Adi Kasat Reskrim Polres Cianjur mengungkapkan bahwa langsung melakukan pengejaran kepada pelaku usai mendapat laporan. Ia juga mengatakan bahwa menangkap pelaku di bandara dengan keadaan ingin kabur ke luar negeri.
“Kabarnya pelaku akan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk memblokir nomor paspornya, untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berada di kawasan bandara,” jelas Septiawan.
“Pelaku rencananya kabur ke kampung halaman di Arab Saudi. Petugas langsung amankan pelaku. Anggota segera membawa pelaku ke Cianjur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku diduga sudah merencanakan aksi kejinya, dengan membeli dan menyiapkan air keras yang digunakan untuk menyiramkan korban,” kata Septiawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Aksi Durjana Pria Arab Bunuh Istri Siri di Cianjur”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com