Surakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan yang terjadi Senin (15/11/2021) lalu, berhasil dibekuk tim reskrim Polresta Surakarta hanya dalam waktu empat hari.
Diketahui, pelaku berinisial RS alias S (21) ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
Berdasar informasi sebelumnya, kasus perampokan tersebut menewaskan satpam gudang bernama Suripto (32). Ditemukan bekas bacokan di kepala Suripto.
“Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan,” jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
“Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo,” ujarnya.
Sebelumnya, Ade Safri memaparkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Pihaknya menemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
“Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengucapkan apresiasi kepada tim reskrim Polresta Surakarta.
Ia yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
“Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi,” ungkapnya.
Sejak awal penyelidikan, sudah ada kecurigaan jika korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi tertuju pada pelaku RS.
Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com