Sering Picu Bentrokan, DPR RI Desak Mendagri Tertibkan Ormas

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Belum lama ini, terjadi banyak bentrokan di daerah-daerah. Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang diharapkan menjadi pembantu pemerintah dalam menjaga ketertiban justru malah mereka jadi pemicu timbulnya tensi antar warga masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Junimart Girsang mendesak supaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera bertindak tegas demi terjaganya keamanan dan ketertiban di masyarakt. Menurutnya, Kemendagri harus menertibkan ormas yang kerap bentrokan.

“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang dalam salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk tujuannya membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis yang, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga :   Tak Ditemui Dewan, Ormas Mantra Ngambek

Menurutnya, apabila didapati ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan, pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, pencabutan izin atas Ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri.  Terlebih apabila Ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap meresahkan masyarakat.

“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antar ormas. Tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya,” tegas Junimart..

Ia yakin tidak satupun ormas yang meresahkan boleh dibiarkan merajalela di Indonesia, apalagi kini tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Vaksin Covid-19 Sinovac Akan Diajukan ke BPOM Januari Mendatang

“Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dan lain-lain. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Langkah penertiban ormas dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri, atas dasar keberadaan ormas dianggap melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Ya, pemerintah berpegang kepada AD/ART-nya. Bahkan Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran, meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas,” pungkasnya. (*)