PKS Minta MK Tata Sistem Pemilu Serentak

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan upaya penataan sistem pemiliha umum (Pemilu) serentak.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menanggapi adanya putusan MK yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baginya. Keserentakan sistem pemilu dapat mempengaruhi segi kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi. Hal ini akan mengorbankan mutu dari pemilu itu sendiri.

“Saya menghormati putusan yang MK keluarkan. Meskipun saya pribadi berharap, dalam membuat keputusan, MK hendaknya turut mempertimbangkan pentingnya penataan sistem pemilu khususnya keserentakan. Mengingat ada banyak kualitas yang dikorbankan,” ujarnya, Kamis (25/11/2021).

Menurut politisi PKS itu pemyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) tingkat pusat, daerah, dan kabupaten/kota akan terkena imbas lantaran atensi pesta demokrasi hanya terpusat pada peenyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) saja. Kondisi tersebut pernah terjadi pada tahun 2019.

Selain itu, adanya pemilu serentak akan menambah beban panitia, Sehingga nasib panitia akan diuji dan dikorbankan dihari pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Ia khawatir banyak penyelenggara pemilu meninggal dunia usai hari pencoblosan seperti yang terjadi di Pemilu 2019 tak terulang di Pemilu 2024 mendatang.

“Dan semestinya tragedi kemanusiaan banyak korban penyelenggara pemilu lalu menjadi bagian pertimbangan dalam memberikan amar putusan,” ujar Mardani.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019. MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11/2021).

Dengan putusan tersebut, keserentakan pemilu tetap berjalan. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, ,MK menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Sehingga apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “PKS soal Pileg dan Pilpres Tetap Serentak: Kualitas Dikorbankan.”