Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah tempat karaoke kembali terjaring razia operasi yustisi pada Rabu (24/11/2021) malam. Sebanyak 16 pemandu karaoke ( PK ) pun diswab dan terkena denda masing-masing Rp1 juta.
Operasi ini merupakan langkah Satpol PP Kabupaten Pati dalam menegakkan Perda Kabupaten Pati.
“Kita jaring kita razia pukul 23.00 WIB. Ini mestinya kan tidak ada aktivitas, karaoke tutup tapi mereka masih operasional. Sehingga kita amankan kita bina di Satpol PP Kabupaten Pati,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui, Kamis (25/11/2021).
Operasi dilakukan di area Kecamatan Juwana. Sedangkan untuk alamat asal pemandu karaoke ( PK ) yang diswab, terdapat dari sejumlah tempat. Mulai dari Temanggung, Wonosobo, hingga Palembang. Berdasarkan hasil Swab yang sudah dilakukan, keenambelas PK tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Berdasarkan Perda Kabupaten Pati mereka diikenai denda sesuai peran. Adapun denda yang diberikan adalah Rp5 juta bagi pemilik karaoke dan Rp1 juta untuk pengunjung ataupun pelayan. “Kemudian kita denda ini seperti aturan revisi yang baru,” tegasnya.
Sementara terkait isu pembinaan yang akan dilakukan atau diarahkan ke Dinas Sosial, Sugiyono menuturkan, akan tetap membinanya sendiri. Baru setelahnya, jika para pelaku Kembali terjaring lagi, pihaknya akan membawanya ke panti rehab milik Dinsos.
“Sementara masih kita bina, dan mereka sanggup untuk tidak mengulangi lagi kita tangani sendiri, tapi kalau tidak bisa kita serahkan pada dinas sosial untuk di rehabilitasi,” jelasnya.
Selain melakukan Swab bagi para pemandu karaoke, Satpol PP Kabupaten Pati juga melakukan vaksinasi terhadap mereka yang belum vaksin. Total terdapat 6 dari 16 orang yang tertangkap Razia, divaksin oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pati.
“Nanti kami akan koordinasikan kepada dinas kesehatan untuk bisa divaksin. Ini bagian dari mendukung pemerintah terkait dengan vaksinasi di kabupaten Pati,” tutupnya. (*)
Wartawan