AHY Sebut UU Ciptaker Layak Ditolak MK

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut AHY, putusan MK sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat yang sebelumnya pernah menolak UU tersebut pada 2020.

Ia memandang UU Ciptaker menyimpan masalah formil dalam proses pembahasan dan materiil atau isi.

“Akhirnya, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai ‘inkonstitusional secara bersyarat’ Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” tulis AHY lewat cuitannya, Jumat (26/11/2021).

Putra sulung mantan Presiden keenam itu menilai putusan MK harus dihormati. Baginya putusan MK menjadi kesempatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait perbaikan materi UU tersebut. Supaya menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’.

“Agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang putusan MK menolak sebagian gugatan buruh soal UU Omnibus Law Ciptaker, Rabu (24/11/2021) lalu. MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperbaiki UU tersebut selama dua tahun ke depan.

Jika UU Ciptaker tak kunjung diperbaiki sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

MK berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum, MK menilai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ungkap Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) kemarin. (*)

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “AHY soal UU Ciptaker: Putusan MK Sejalan dengan Demokrat.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati