palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Polisi menetapkan 15 tersangka setelah mengamankan 21 anggota Ormas Pemuda Pancasila. Hal ini terjadi setelah anggota Ormas tersebut terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (15/11).
Dilansir dari Merdeka.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan 15 tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan ditahan lantaran membawa senjata tajam saat demo.
“Terhadap 15 tersangka akan dilakukan tindakan hukum. 15 tersangka akan diperiksa lanjutan dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/11) malam.
Zulpan juga mengatakan bahwa membawa senjata tajam saat demo tidak dibenarkan. Dirinya memastikan akan mengusut kasus tersebut termasuk anggota Pemuda Pancasila yang terlibat pengeroyokan terhadap anggota Polri.
“Yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat. Semuanya akan kita proses secara tuntas,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, 21 anggota yang diamankan telah membuat tindakan yang melawan hukum.
Ia juga menuturkan bahwa 15 anggota Pemuda Pancasila yang ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Diamankan 21 orang. Yang 21 orang diamankan ini dugaan pelanggaran membawa senjata tajam. Senjata terdiri dari senjata pemukul dan senjata penusuk,” kata Ade.
Enam anggota Pemuda Pancasila telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi tengah menyelidiki tindak pidana dari masing-masing tersangka.
“15 orang secara tersangka dengan minimal 2 alat bukti sudah terbukti. Sementara terhadap yang enam saat ini belum (tersangka). Mereka bisa dalam kapasitas sebagai saksi bisa juga pendalaman hal-hal lain. Tapi dari enam orang itu saat ini tidak tersangka,” pungkas Ade. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com