Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.953 atau naik 0,85% dari tahun 2021. Angka ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.
Namun, menurutnya bila dilihat angkanya tentu sangat kecil kenaikannya. Hal ini mengusik Anies untuk meminta adanya kajian ulang atas aturan ini.
Anies lalu mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tentang kegundahan ini.
Surat dikirim sehari setelah penetapan UMP DKI Jakarta, atau 22 November 2021.
“Dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dapat terwujud,” tulis, Senin (29/11/2021).
Anies menilai penetapan UMP 2021 hanya untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, di sisi lain ada ketidakadilan yang dirasakan dengan kenaikan 0,85% itu. (*)
Artikel ini telah tayang di kumparan.com dengan judul “Anies Surati Menaker Minta Kaji Ulang Formula Penghitungan UMP.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com