Perda Disabilitas Disahkan, Diharapkan Tak Ada Sekolah Tolak Siswa Difabel

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Dengan adanya Perda Disabilitas ini, maka diberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, baik dari segi Pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Perda Penyandang Disabilitas, Dyah Ratna Harimurti mengatakan, dengan adanya Perda tersebut maka akan dijadikan landasan perlindungan bagi kaum disabilitas.

“Ada aturan khusus dalam Perda ini, misalnya sarana dan prasarana di lingkungan pemerintah harus disediakan seperti akses parkir dan akses menuju kantor tersebut,” kata Detty, sapaan akrabnya.

Dalam Perda ini, akan mengatur tentang sekolah inklusi. Kota Semarang sendiri telah memiliki 17 sekolah inklusi. Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, sekolah tidak boleh menolak siswa yang memiliki kebutuhan khusus, namun dengan catatan siswa tersebut sudah melalui asesmen psikolog.

“Jadi sekolah tidak boleh menolak anak disabilitas, tapi ada syarat mereka masuk ke sekolah reguler yaitu ada asesmen dari psikolog,” imbuhnya

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Semarang juga memiliki rumah duta revolusi mental (RDRM) yang bisa melayani asesmen bagi anak-anak disabilitas. Detty menyebut, asesmen bisa dilakukan dengan psikolog swasta secara mandiri. Selain itu, juga wajib ada guru pendamping khusus di setiap sekolah jika ada.

“Sarana dan prasarana di sekolah juga harus dapat mendukung siswa disabilitas,” katanya.

Detty juga mengaku, telah mengunjungi salah satu sekolah inklusi yang ada di Semarang yang memang sudah memiliki tempat khusus bagi anak berkebutuhan khusus di luar jam pelajaran. Nantinya, Perda ini akan memuat pendataan penyandang disabilitas, yang hingga saat ini memang belum semuanya terdata.

Dengan adanya pendataan ini, maka anak-anak berkebutuhan khusus akan bisa dilindungi dan dilayani dengan lebih maksimal, bahkan diharapkan bisa hidup mandiri.

“Pendataannya harus lebih rigid, banyak yang belum terdata misalnya tuna rungu. Ada juga yang diumpetin orang tua, bahkan tidak masuk di Kartu Keluarga (KK),” ucapnya

Harapannya, dengan adanya Perda ini maka akan bisa melindungi dan memenuhi hak kaum difabel, dan Pemkot Semarang akan bisa meningkatkan fasilitas ramah difabel.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar menyampaikan, akan segera mensosialisasikan perda tersebut kepada kaum difabel, masyarakat, dan stakeholder terkait. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pendataan namun perlu diperbaharui.

“Dinas Sosial sudah melakukan berbagai program untuk mendukung kemandirian para penyandang disabilitas, misalnya pelatihan. Dari data yang ada ada sekitar 5 ribu, nanti akan kita update lagi,” jelas Muthohar.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota serta pimpinan DPRD Kota Semarang, yang telah memiliki visi yang sama dengannya terkait disabilitas dan pengarusutamaan gender.

Dirinya mengungkapkan, pengesahan peraturan daerah tersebut menjadi sebuah kado pada momentum penyelenggaraan Festival HAM 2021 di Kota Semarang.

“Bagi saya pengesahan dua perda tersebut merupakan kado terindah bagi Kota Semarang yang saat ini menjadi tuan rumah Festival HAM 2021, maka kemudian selanjutnya ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata,” ungkap Hendi sapaannya.

Ia menuturkan, adanya dua peraturan daerah yang telah disahkan tersebut menjadi sebuah kekuatan, untuk lebih lebih mengupayakan kesetaraan dalam pembangunan bagi semua elemen masyarakat.  (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati