Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mediasi sengketa tanah warga Desa Sluke yang bernama Sariman dihadiri oleh pihak BPN, Bank BRI, Pemerintah Desa Sluke serta Komisi I DPRD Kabupaten Rembang.
Mediasi tersebut menemukan titik terang, menyelesaikan masalah sengketa tanah secara kekeluargaan.
Tanah milik Sariman warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang dipermasalahkan beberapa pihak lantaran tanah tersebut diakui dengan sertifikat hak milik. Salah satunya yaitu Bank rakyat Indonesia (BRI), dimana pihak bank memiliki sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan.
Dengan permasalahan yang cukup pelik, pihak dari keluarga Sariman akhirnya meminta komisi I DPRD Kabupaten Rembang untuk melakukan mediasi.
Mediasi dilakukan di ruang banggar lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Rembang pada Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB. Mediasi ini dihadiri oleh komisi I DPRD Kabupaten Rembang, BPN Kabupaten Rembang, Bank BRI, pemerintah Desa Sluke, pemohon beserta para saksi.
Mediasi diawali dengan pembukaan, dan mendengarkan statement dari Siti sofiatun anak dari sariman, pemilik tanah sekaligus pemohon mediasi.
“Saya anaknya Pak Sariman. Bapak saya beli tanah itu di tahun 1996″ungkap Siti Safiatun, anak dari Sariman.
Usai Safiatun menyampaikan statementnya, para pihak yang terlibat dalam sengketa pun mengutarakan pendapatnya. Dimulai dari kepala desa, pihak BPN, hingga Bank BRI yang pada awalnya akan melelang tanah yang sebagian diklaim milik Sariman tersebut.
Ridwan dari fraksi PDIP Komisi I DPRD Kabupaten Rembang memimpin rapat mediasi sengketa tanah tersebut. Diakhir sesi dirinya menyarankan kepada para pihak untuk melakukan kesepakatan secara kekeluargaan.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten