Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 15 terdakwa pembobol Bank Jateng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/12/2021). Sidang Perdana kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Sidang ini digelar secara online. Para terdakwa menghadiri sidang dengan cara daring di Lapas Pati, JPU di Kejari Pati, sementara majelis hakim dan penasehat hukum di PN Pati.
JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng yang berada di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.
Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai kabupaten/kota. Adapun cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng.
Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut. Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.
Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).
“Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan gagal ter-reversal (dikembalikan) dan tidak terkredit,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku melancarkan aksinya diberbagai tempat. Di antaranya di Kabupaten Pati, Demak, hingga Kabupaten Pekalongan.
“Dilakukan di mesin ATM Jateng Desa Sukolilo dan atau di Kecamatan Trangkil dan atau di Demak dan atau di Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Mendengar dakwaan ini, Penasehat Hukum para terdakwa tak berencana mengajukan esepsi. “Kami tidak jadi mengajukan esepsi Yang Mulia,” tutur Joko Susanto. (*)