Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jelang liburan Natal dan Tahun baru, pendapatan UMKM di Kabupaten Rembang diprediksi akan menurun. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya perayaan tahun baru seperti pesta kembang api.
Hal tersebut dikarenakan, hingga akhir tahun 2021 ini, Covid-19 masih melanda wilayah Indonesia. Diperkirakan menjelang libur Natal dan Tahun baru, PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut berdampak pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang prediksi, banyak UKM yang pendapatannya turun pada tahun baru 2022 mendatang.
Prediksi tersebut dikarenakan tidak adanya pesta kembang api seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sebelum pandemi melanda wilayah Indonesia.
“UKM yang ada di alun-alun terutama ya, kalau dua tahun lalu kan ada pesta kembang api. Meriah begitu kan, para pedagang itu kan ibaratnya mremo (memperdagangkan), lha sekarang pestanya ditiadakan. Mau bagaimana,” kata Kuswandi Wakil Kasi Pemberdayaan dan Pengembangan UKM Dinindagkop Kabupaten Rembang saat ditemui Senin (06/12/2021).
Pelaku UMKM yang diprediksi pendapatannya menurun drastis yaitu para pelaku UMKM di sekitar alun-alun Rembang dan beberapa tempat umum lainnya.
Sementara itu, menjelang Nataru, Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang menyampaikan surat edaran terkait dengan jadwal buka dan tutup para pelaku UMKM dan pedagang pasar. Nantinya, surat edaran tersebut akan disampaikan setelah adanya aturan dari pemerintah.
Hingga saat ini, para pedagang bisa menjajakan dagangannya hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk nataru tahun ini, ada edaran dari pemerintah Kabupaten Rembang.
“Nanti jika sudah ada surat edaran dari pemerintah terutama dari Bupati, kami selaku dinas terkait akan menyebarkan es tersebut kepada para pelaku UMKM. Serta untuk pedagang pasar nanti juga ada bidangnya sendiri yang akan meneruskan surat tersebut,” ujar Kuswandi.
Meski begitu, menjelang libur Natal dan tahun baru nanti, Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang memastikan, para pedagang tetap boleh berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)