palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Bripda Randy Bagus telah dijebloskan ke dalam jeruji penjara di Rutan Tahti Polda Jawa Timur, Minggu (5/12/2021) malam. Ia diduga menyebabkan terjadinya kasus depresi yang mengakibatkan seorang mahasiswi Novia Widyasari bunuh diri.
Ia meratapi nasib malangnya akibat ulah sendiri. Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye serta kedua tangannya diborgol. Randy harus menjalani konsekuensi akibat perbuatannya.
Pria yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur itu sempat menjadi buah bibir di media sosial. Ia viral akibat fotonya tersebar beserta untaian tread dari mendiang mantan pacar yang menjadi korban teror keluarganya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Randy tak hanya diproses secara pidana, ia juga telah resmi dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).
Menurut Dedi, proses pidana itu diberikan kepada Randy karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana.
Penindakan itu berdasarkan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri bilamana melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
“Polri terus berkomitmen melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ungkap Dedi.
Berdasarkan rilis resmi Divisi Humas Polri, hasil penyidikan menyatakan bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu Randy melakukan kejahatan seksual selama dua kali kepada sang pacar sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021. Lalu, mendiang dipaksa melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021 oleh orang tua Randy.
Atas perbuatannya, ia ditetapkan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Tangan Diborgol, Begini Wajah Bripda Randy Setelah Resmi Dijebloskan ke Penjara.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com