15 Warga Terjerat Kasus Pembobolan Bank, Berikut Kronologi

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 15 warga terjerat kasus pembobolan Bank Jateng. Sidang pertama pun digelar secara dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/12/2021) kemarin.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan dakwaan sekaligus mengungkapkan kronologi belasan warga dari berbagai daerah ini terjerat kasus pembobolan Bank Jateng.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Herry Setiawan memaparkan, pada bulan April 2018, salah satu murid terdakwa, Moh Ridwan, meminta petunjuk kepada terdakwa S yang merupakan guru spiritual.

“Bahwa Moh Ridwan dapat melakukan transfer dari rekening BCA-nya ke rekening Bank Jateng milik istrinya. Di mana dana rekening BCA tidak terdebit namun dana di rekening Bank Jateng istrinya bertambah,” ujar Herry.

Baca Juga :   Polda Jateng Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-75 Secara Virtual dan Sederhana

Mendengar hal ini, lanjut Herry, terdakwa S pun menjawab bahwa hal itu merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa. Moh Ridwan pun diizinkan melakukan trasfer uang berkali-kali sepanjang dana itu digunakan untuk berbuat baik.

Moh Ridwan pun meneruskan aksinya dan terdakwa S meminta sejumlah uang. Lantas Moh Ridwan pun memberikan sejumlah uang beberapa kali dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Terdakwa S akhirnya meminta diajarkan bagaimana melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya, terdakwa mempraktekkan seperti yang dikatakan Moh Ridwan.

Setelah melakukannya beberapa kali transaksi, terdakwa S pun meminta kepada Moh Ridwan untuk mengajarkan kepada muridnya yang lain.

“Wan, ini ada pesan dari Eyang Jangkung, ditambah orang lagi. Murid-muridku saya bilang untuk membuka rekening. Biar nanti saya ajari,” ungkap jaksa Herry menirukan terdakwa S.

Baca Juga :   Sambut Sensus Pertanian Besar-besaran, BPS Pati Siapkan Sample Frame

Hal inilah yang membuat belasan orang menjadi terdakwa kasus ini. Bahkan diantaranya banyak yang berstatus suami istri atau masih mempunyai hubungan keluarga.

Istri dan tiga terdakwa S juga harus rela ditahan untuk mengikuti proses peradilan yang tengah berjalan. Sementara Moh Ridwan sudah diputuskan dan menjadi narapidana bersama istrinya lantaran kasus ini. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati