Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menyampaikan bahwa draf RUU tersebut disetujui setelah melalui beberapa tahapan yang kompleks.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itupun menjelaskan, timnya mendengar berbagai pandangan dari tim ahli ihwal pokok pikiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Menurutnya, draf tersebut merupakan pondasi awal sebelum Panja bekerja merumuskan peraturan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Kami juga melakukan kunjungan diplomasi ke Ekuador dan Brasil untuk melihat peraturan terkait kekerasan seksual di negara tujuan,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Pertimbangannya supaya undang-undang tersebut menjadi pidana khusus sehingga lebih efektif dalam melindungi korban maupun menjerat pelaku pelecehan seksual.
DPR RI mengkaji pasal demi pasal. Nama RUU PKS diganti menjadi RUU TPKS. Hal ini berangkat dari usulan Anggota Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal.
Ia juga mengusulkan agar kata “kekerasan” dalam judul rancangan undang-undang dihapus. “Judul RUU agar diubah dari RUU TPKS menjadi RUU Tindak Pidana Seksual. Pertimbangannya agar bisa mengatur pelanggaran seksual dan mengatur pidana kekerasan seksual,” ucapnya.
Ia menyarankan agar draf RUU TPKS kembali dirumuskan secara komprehensif memperhatikan semua aspek. Mulai dari bidang agama, sosial, dan hukum.
PPP juga mengusulkan supaya RUU tersebut mengatur tindak pidana sosial yang mengedepankan sanksi sosial. Misalnya, nama pelaku diumumkan di tempat publik selama pelaku menjalani pidana pokok.
RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Masing-masing bab mengatur ketentuan umum, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
RUU TPKS juga mengatur hak korban, keluarga korban, saksi, pencegahan, koordinasi, pemantauan, hingga peratuan rehabilitasi bagi pelaku.
Ketua Baleg Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa lembaganya sepakat menerima draf hasil perumusan Panja tersebut.
Sebelum itu, ia meminta pandangan masing-masing fraksi di parlemen. “Nasib rancangan undang-undang ini akan ditentukan dalam proses pengambilan keputusan, oleh karena itu saya mohon izin untuk saling menyampaikan pandangan fraksi,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul “Badan Legislasi DPR Setujui Rumusan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com