Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sidang Pembobolan Bank Jateng dilanjutkan hari ini, Kamis (9/12/2021) siang. Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi.
Saksi-saksi ini merupakan saksi dari Bank Jateng. Mereka mengungkapkan transaksi yang dilakukan para pelaku “pembobolan” Bank Jateng yang bernilai Rp20,9 miliar. Yaitu mengenai waktu dilakukan pembobolan dan alasan Bank Jateng melakukan koreksi rekening beberapa nasabah yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Setelah kami menemukan adanya transaksi yang mencurigakan, kami melakukan koreksi. Koreksi dan pemblokiran ini berbeda. Kalau pemblokiran dana nasabah kami bekukan dan tidak bisa ditarik selama pemblokiran,” tutur salah satu saksi dari Bank Jateng dalam persidangan tersebut.
“Kalau koreksi, dana kami koreksi dan kami kembalikan kepada sumbar asal,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 warga dari berbagai daerah terjerat kasus pembobolan Bank Jateng. JPU mendakwa para terdakwa melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan tersebut terjadi di Bank Jateng yang berada di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.
Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai kabupaten/kota. Cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut. Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.
Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).
Sementara itu, saat ditemui terpisah kuasa hukum para terdakwa, Joko Susanto masih meragukan pembuktian yang dilakukan kejaksaan maupun kepolisian.
“Karena sampai detik ini audit belum dilakukan OJK maupun PPATK. Melainkan audit internal. OJK dan PPATK hanya sebagai saksi ahli. Bukan auditor langsung yang mengatakan bahwa di kasus ini ada tindak pidana sebagaimana ditunjukkan jaksa,” ujar Joko yang menjadi kuasa hukum 13 terdakwa dari 15 terdakwa.
Pihaknya akan berusaha melakukan pembuktian dalam persidangan nanti. Pihaknya juga akan mendatakankan sanksi yang meringankan.
“Yang jelas kita akan mendampingi klaim kami secara maksimal. Kami akan mendatangkan sanksi meringankan juga. Karena kami mendampingi 13 dari 15 terdakwa. Harapan kami bisa terkuak yang sebenarnya,” tandasnya. (*)
Wartawan