palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah telah metepkan aturan baru bagi pelaku perjalanan antar daerah Ketika Natal dan tahun baru (Nataru), yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan perjalanan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 ketika Nataru.
Berikutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,” demikian tulis aturan Inmendagri, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Kemudian, bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib dilakukan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Sedangkan untuk waktu isolasi, sesuai dengan prosedur Kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Yang mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Kamis (9/12/2021). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com