palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Izin pesantren Herry Wirawan (36) dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikarenakan pimpinan pesantren tersebut telah memerkosa 12 santriwati hingga melahirkan 9 anak.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Ali mengungkapkan bahwa Kemenag akan menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan yangmana belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
“Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini,” tegas Ali.
Sementara itu, Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag mengatakan Kemenag telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menutup dan menghentikan pesantren beserta proses belajar mengajar.
Kemudian, Kemenag memulangkan seluruh santri ke daerah asalnya masing-masing. Dalam hal ini, Kemenag membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajar para santri.
Madani Boarding School adalah sebuah pesantren yang serupa dengan rumah tahfiz dan tidak mengantongi izin dari Kemenag.
“Izin operasional untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani. Jadi secara personal, izin tidak ada, itu semacam rumah tahfiz ya,” kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junedi dikutip dari Detik News, pada Kamis (9/12/2021).
“Berdasarkan hasil pemantauan teman-teman ke lapangan, dia melakukan lebih cenderung rumah tahfiz, pengajian kitab kuning dan lainnya,” tambahnya.
Diketahui bahwa Herry Wirawan tega memperkosa 12 santriwati selama 5 tahun yaitu rengtang tahun 2016-2021.
Herry Wirawan melakukan aksinya tersebut di pesantren, apartemen, dan hotel di Bandung. Tragisnya lagi, anak yang dikeluarkan dari korban pemerkosaan bukan diakui sebagai anaknya justru diakuinya sebagai anak yatim piatu untuk meminta sumbangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kemenag Cabut Izin Pesantren Herry Pemerkosa 12 Santriwati di Antapani”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com