Sengketa Tanah di Desa Banjarsari Gabus, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sengketa lahan di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati masih terus bergulir. Saat ini kasusnya tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.

Pihak yang berkonflik dalam perkara ini adalah pemerintah desa Banjarsari dan keluarga besar pemilik akta tanah atas nama Sukiman. Sedangkan objeknya berupa sepetak lahan di samping SDN 02 Banjarsari yang saat ini difungsikan sebagai lapangan bola.

Kepala Desa Banjarsari Sudiman menceritakan, tanah atas nama Sukiman tersebut dianggap tidak sah kepemilikannya lantaran tanah tersebut adalah hasil iuran warga Desa Banjarsari di tahun 1983 untuk pembangunan SD Inpres yang saat ini menjadi SDN 02 Banjarsari.

“Tanah itu aslinya 1983 ada bantuan dari pemerintah SD Inpres . Disana kita diminta menyiapkan lahan . Berhubung desa Banjarsari belum punya lahan akhirnya rembuk deso. Diputuskan masyarakat iuran saya masih kecil saat itu masih SMP,” kata Sudiman kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (10/12/21).

Diketahui tanah yang dimaksud saat ini aktanya dipegang oleh Totok, anak dari Sukiman.

Namun kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Sudiman menerangkan, tanah tersebut adalah milik desa hasil dari iuran warga setempat. Pernyataan tersebut mengacu pada dokumen Letter C (Buku Register tanah desa yang turun-menurun) yang dipegang oleh Pemerintah Desa.

“Jaman dulu tidak disertifikatkan. Saya jadi kepala desa juga tidak ada serah terima. Dan tidak diserahkan ke kades terdahulu. Kami menggugat berdasarkan buku C. Sudah dikuasakan sama pengacara. Kalau keinginan masyarakat tanah itu harus kembali ke desa karena itu iuran dari orang tua kita,” ungkap Sudiman kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Selain mewawancara Kepala Desa Banjarsari, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com juga mendatangi Totok dan Edi Margiyono selaku anak-anak dari Sukiman.

Kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Edi Margiyono membenarkan bahwa tanah yang dimaksud dulunya adalah tanah milik warga bernama Kartosuli yang hendak dibeli desa untuk dibangunkan sekolah dasar.

Ia menceritakan, awalnya tanah yang dimaksud adalah sebidang sawah. Pemilik tanah, Kartosuli mengizinkan tanahnya dialihfungsikan menjadi SD oleh desa, asalkan diganti tanah sawah produktif di lokasi yang lain.

Karena desa belum menemukan lahan pengganti akhirnya tanah tersebut disewa selama tahun 1983-1986 dengan harga Rp.1.100.000 atas swadaya masyarakat.

Barulah di tahun 1986 pemerintah desa saat itu mendapatkan pengganti lahan untuk Kartosuli, yakni lahan sawah milik Barsinah. Singkat cerita, Kartosuli menempati sawah milik Barsinah. Sebaliknya, tanah milik Kartosuli menjadi milik Barsinah.

Edi mengaku, untuk membeli tanah yang dimiliki Barsinah dibutuhkan biaya sebesar Rp3.100.000. Rp 2 juta untuk membeli tanah sedangkan Rp 1.100.000 untuk sewa tanah 3 tahun.

“Dalam 3 tahun hanya terkumpul swadaya Rp1.907.500. Yang digunakan 1.100.000 untuk kompendasi pak Kartosuli maka sisa swadayanya Rp807.500 hanya mampu membeli sebagian dari satu bidang,” terangnya.

Sementara sebagian tanah sisanya dibeli oleh ibu Totok dan Edi yang bernama Suparni.

“Proses jual beli saat itu disaksikan warga masyarakat, pemerintah desa dan seluruh RT dan RK. Karena saat itu ibu Suparni kondisinya kesehatannya menurun maka tanah dialikan ke suami, Sukiman,” kata Edi.

Kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Edi menunjukkan sertifikat resmi dari BPN.

Edi berharap sengketa tanah ini segera selesai dan diputuskan oleh pihak pengadilan dengan seadil-adilnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati