Video : Sengketa Tanah di Desa Banjarsari Gabus, Begini Pengakuan Kedua Pihak

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati masih terus bergulir. Saat ini kasusnya tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.

Pihak yang berkonflik dalam perkara ini adalah pemerintah Desa Banjarsari dan keluarga besar pemilik akta tanah atas nama Sukiman. Sedang objeknya berupa sepetak lahan di belakang SD 02 Banjarsari yang saat ini difungsikan sebagai lapangan bola.

Lurah Banjarsari, Sudiman menceritakan, tanah atas nama Sukiman tersebut dianggap tidak sah kepemilikannya lantaran menurutnya tanah tersebut adalah hasil iuran warga Desa Banjarsari di tahun 1983 untuk pembangunan SD Inpres yang saat ini menjadi SDN 02 Banjarsari.

“Tanah itu aslinya 1983 ada bantuan dari pemerintah SD Impres. Disana kita diminta menyiapkan lahan. Berhubung Desa Banjarsari belum punya lahan. Akhirnya rembuk deso. Diputuskan masyarakat iuran saya masih kecil saat itu masih SMP,” kata Sudiman kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (10/12/21).

Diketahui Tanah yang dimaksud saat ini aktanya dipegang oleh Totok Edi Margiyono, Anak dari Sukiman

Namun kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Sudiman menerangkan, bahwa tanah tersebut adalah milik desa hasil dari iuran warga setempat. Pernyataan tersebu mengacu pada dokumen Letter C (Buku Register tanah desa yang turun-menurun) yang dipegang oleh Pemerintah Desa.

“Zaman dulu tidak disertifikatkan. Saya jadi kepala desa juga tidak ada serah terima. Dan tidak diserahkan ke Kades terdahulu. Kami menggugat berdasarkan buku C. Sudah dikuasakan sama pengacara. Kalau keinginan masyarakat tanah itu harus kembali ke desa karena itu iuran dari orang tua kita,” ungkap Sudiman kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Selain mewawancara Kepala Desa Banjarsari, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com melakukan penggalian data kepada Totok Edi Margiyono, pemegang sertifikat tanah.

Totok membenarkan bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah milik warga bernama Kartosuli yang hendak dibeli desa untuk dibangunkan Sekolah dasar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati