palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Herry Wirawan (36), pemerkosa belasan santri didesak dihukum penjara hingga kebiri.
Diberitakan sebelumnya, Herry telah memperkosa 12 santri dari rentang waktu lima tahun, 2016-2021. Hal ini membuat santriwati melahirkan 9 anak dan 2 lainnya tengah mengandung.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12).
PPP mendesak pengadilan agar menghukum Herry Wirawan dengan hukuman kebiri dan dibarengi dengan penjara.
“PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani dikutip dari Detik News, pada Kamis (9/12).
“Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian,” tuturnya dia.
Kemudian, Syaifuk Huda, Ketua Komisi X DPR meminta agar pelaku dihukum berat.
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada para santriwatinya jelas tidak bisa dibenarkan baik dalam hukum agama maupun hukum negara. Pelaku layak dihukum berat karena memperlakukan para santriwatinya sebagai objek pelampiasan nafsu seksual,” kata Sayiful kepada wartawan, Kamis (9/12).
Kemudian untuk pihak keluarga berharap agar Herry dihukum kebiri dan penjara seumur hidup.
“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12).
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, Menurut Hikmat, perbuatan Herry ini menyebabkan keponakannya kehilangan masa depan.
“Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah,” kata Hikmat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengungkapkan tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual.
“Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” kata Susanto kepada wartawan, Jumat (10/12).
PBNU juga mengutuk tindakan berat Herry Wirawan yang membuat citra pesantren merugi.
“Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wiryawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab,” kata Helmy dalam keteranganya, Sabtu (11/12).
Dalam hal ini, Hely berharap agar pelaku dijatuhi hukuman sebarat-beratnya.
“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul Desakan Hukuman untuk Herry Pemerkosa Santriwati: Bui hingga Kebiri”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com