palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jeff Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi.
Rujukan menjalani rehabilitasi tersebut sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dia (Jeff Smith) akan kami rehabilitasi,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkap status Jeff Smith telah naik menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba LSD ini.
Adapun barang bukti yang dari Jeff Smith, polisi mengamankan dua lembar LSD yang dibeli secara online.
Pria berusia 23 tahun itu sebelumnya ditangkap pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi narkoba jenis LSD agar lebih fokus dalam bekerja.
“Ini kalau alasan penggunaannya, karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek. Kemudian, agar fokus dalam pekerjaannya, ya seperti itu alasannya dia (Jeff Smith) ya,” tukas Zulpan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com