UU IKN Belum Disahkan, Ibu Kota Negara Masih Tetap di Jakarta

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), maka ibu kota negara Indonesia masih tetap berada di Jakarta.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati mengatakan hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.

“Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Status DKI diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.

“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota, hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.

“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,” pungkasnya.

Diketahui, status IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dimulai pada semester I yakni di tahun 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota saat Perpres Pemindahan IKN Terbit.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati