palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Polisi mengungkapkan kronologi dari pencabulan yang dilakukan oleh pegawai honorer Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan kepada 3 siswi SMK magang.
Diketahui, saat ini Polres Tangerang Selatan telah menetapkan pelaku, SA (54) sebagai tersangka.
“Jadi pelaku ini mentor ketiga sisiwi magang ini. Jadi saat sedang mengajarkan ketiga korban pelaku ambil kesempatan sambil pegang-pegang tiga korban,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra dikutip dari Detik News, pada Jumat (17/12/2021).
Aldo juga mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dengan menyentuh area sensitif pada tubuh korban.
SA melakukan perbuatan cabul tersebut saat masih berada di kantor Kelurahan Jombang.
“Tersangka juga sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di Kantor Kelurahan Jombang. Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut,” kata Aldo.
SA mengatakan aksinya tersebut sudah sering dilakukan bahkan berulang-ulang. Hal tersebut membuat ketiga korban trauma.
“Sering. Betul sering dia melakukannya. Jadi cerita ke sekolah kalau mereka itu trauma magang di kelurahan Jombang karena mentornya itu melakukan cabul secara berulang-ulang. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan. Lapor lah ke sekolah ketiganya ini,” katanya.
Aldo mengungkapkan pihaknya terlah menelusuri motif dari tersangka sering mengirimi video porno kepada korban,
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Masih kita dalami sementara dari salah satu keterangan saksi (soal kerap kirim video porno), namun dihapus semuanya dari yang menerima,” beber Aldo. (*)
Artikle ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Ungkap Awal Mula Pencabulan 3 Siswi Magang di Kelurahan Jombang”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com