Miris, Pria Perkosa Keponakan 10 Kali di Sumut

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Seorang pria di Sumatera Utara tega memperkosa keponakannya sendiri lebih dari 10 kali. Pria berinisial SHP tersebut juga mengancam akan menyebar video mesum mereka.
“Tersangka pernah mengancam korban dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi dan bila korban memberitahukan pada keluarganya, maka tersangka akan menyebarluaskan video sehingga nama baiknya tercemar,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dikutip dari Detik News, Sabtu (18/12/2021).

Dilansir dari Detik News, SHP adalah suami dari adik kandung ibu korban. Ia melakukan aksinya saat korban berkunjung ke rumahnya.

“Ketika korban berkunjung ke rumah tersangka dan malam harinya korban tidur seorang diri di ruang tamu dan tersangka merasa bahwa istri dan anak-anaknya telah tidur, tersangka ke luar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam korban hingga lutut dan kemudian tersangka melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri,” tutur Sormin.

Pelaku melakukan pemerkosaaan kepada korban pertama kali saat korban masih duduk di bangku SMP. Aksi tersebut berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.

“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi dimana tersangka berjanji akan menikahinya,” ujar Sormin.

Kelakuan bejat pelaku tersebut lantas diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan pelaku ke polisi.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa (14/12) di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak benar ada video perbuatan tersangka kepada korban sebagaimana disampaikan tersangka sebagai ancaman,” kata Sormin.

Tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Sibolga dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Persetubuhan terhadap anak-anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” beber Sormin. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pria di Sumut Perkosa Keponakan 10 Kali Lalu Ancam Sebar Video Mesum”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati