Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjadi kewajiban pihak gereja agar diperbolehkan melakukan peribadatan Natal di lokasi.
Upaya ini dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipatif pengendalian Covid-19 pada hari besar keagamanaan umat Nasrani itu.
“Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (16/12/2021).
Menurut Wiku, pembentukan Satgas Covid-19 di gereja dapat dilaksanakan secara internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Setelah Satgas Covid-19 dibentuk, pihak gereja segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.
“Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan jemaat maksimal 50 persen kapasitas. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com