palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dendam pemilihan kepada desa (Pilkades) membuat ayah dan anak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tega menikam tetangganya.
Saat ini, keduanya telah ditangkap karena diduga membunuh Porendri (44) dengan senjata tajam.
“Benar, kedua pelaku merupakan ayah dan anak sudah ditangkap. Keduanya, mengeroyok korban dengan sajam hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy dikutip dari Detik News, Senin (20/12/2021).
AKP Adi Akhyat selaku Kapolsek Babat Toman Muba menuturkan pengeroyokan terjadi pada kebun durian di Desa Karang Anyar, Lawang Wetan, Muba, Kamis (16/12) pukul 17.30 WIB.
“Kejadian itu berawal ketikan kedua pelaku bertemu dengan korban di TKP pondok kebun durian. Berawal adanya cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku (Jakam),” tutur Adi.
Sebelumnya diketahui bahwa korban dan pelaku pernah terlibat cekcok mulut dipicu pilkades yang digelar beberapa waktu lalu.
“Jadi dari keterangan yang kita kumpulkan korban dan ayah pelaku (Jakam) sebelum Pilkades kemarin sekitar 1 bulan lalu pernah cekcok mulut juga. Tapi, keduanya sudah berdamai, dibantu. Bhabinkamtibmas setempat. Diduga ada dendam di antara keduanya, saat bertemu di TKP, mereka pun kembali terlibat cekcok mulut,” kata Adi.
Adi menuturkan bahwa Abdul yang pulang dari merantau di Malang melihat ayahnya cekcok dengan korban. Tidak terima ayahnya terlibat cekcok, Abdul membantu ayahnya.
“Antara korban dan kedua pelaku saling tantang. Mereka semuanya membawa sajam saat itu. Anak pelaku ini baru pulang dari Malang, tak terima melihat ayahnya cekcok, hingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dan tusuk di bagian tangan dan punggung,” katanya.
Warga yang mengetahui langsung membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis, namun saat di perjalanan korban meninggal dunia.
Ayah dan anak tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan.
“Korban sempat diselamatkan, namun tidak tertolong, meninggal dunia. Dari informasi itu, polisi melakukan olah TKP dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan tak lama setengah kejadian. Kita juga menyita barang bukti pisau dan pakaian korban,” katanya.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya, sebelum sempat cekcok soal pemenangan salah satu calon di Pilkades. Keduanya kita tahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Adi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tikam Tetangga Gegara Dendam Pilkades, Ayah-Anak di Sumsel Ditangkap”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com