Formappi Menilai DPR Tak Serius Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 2021. Hal itu terjadi lantaran Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak mengagendakan pembahasan RUU TPKS untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (16/12/2021) kemarin.

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menilai kegagalan pembahasan untuk menjadi RUU inisiatif DPR mencerminkan bahwa DPR tak tidak serius melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Ia mengatakan DPR tidak ada hati untuk mengesahkan RUU TPKS.

Menurutnya, wakil rakyat seharusnya bisa bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan pembahasan bila serius ingin mengesahkan RUU TPKS.

Baca Juga :   Dewan Pati Sayangkan Websitenya Diretas

“Mereka [DPR] memang dalam hati terdalam mereka menolak. Kalau serius menggolkan sudah selesai,” ungkap Leo.

Ia mengkritik hasil pembahasan RUU TPKS yang sudah berlangsung dalam waktu yang lama namun hanya berputar pada masalah yang sama.

Ia menduga ada kekuatan tertentu dari internal DPR yang berupaya menggagalkan pengesahan RUU TPKS, mengingat RUU TPKS bisa menjerat anggota dewan juga yang melakukan kekerasan seksual.

“Ini bisa menyentuh anggota DPR sendiri kalau diberlakukan suatu saat. Kecenderungan saya lihat banyak dari mereka yang secara individual menilai undang-undang ini urusan pribadi. Padahal siapapun yang melakukan kekerasan seksual itu bisa masuk pidana,” ujarnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada masalah teknis di balik kegagalan RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini.

Baca Juga :   Dewan Pati Apresiasi Pemkab atas Perolehan WTP Kelima

Menurut Dasco, masalah teknis tersebut bukan karena RUU TPKS tak disepakati, melainkan lantaran telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus di DPR.

“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat satu,” ujarnya di kompleks Parlemen, beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang awal tahun depan pasca reses pertengahan Januari 2022 mendatang.

“Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk segera disahkan di Paripurna,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPR untuk memastikan RUU TPKS disahkan dalam Rapat Paripurna pembuka 2022.

Baca Juga :   Dewan Pati Sambut Baik Perpanjangan PPKM Mikro hingga 22 Maret

Panja sudah menyelesaikan pleno terhadap RUU TPKS dan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk disahkan di paripurna terdekat. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Tak Ada Hati DPR Sahkan RUU TPKS.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati