Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten Pati dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pati menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh dari Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Pati.
Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Bupati Pati, Sekda Pati, Ketua Baznas dan Kepala Kementerian Agama Pati sebagai pemateri. Sementara pesertanya ialah kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala BUMD, dan Camat se-Kabupaten Pati.
Bupati Haryanto dalam materinya menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan sifatnya wajib dan boleh dikurangkan dari penghasilan Bruto. Aturan ini mengacu pada PP No. 60 tahun 2010, yang kemudian dialokasi menjadi Peraturan Bupati Nomer 75 tahun 2021.
Lanjut Bupati, selain menunaikan ibadah agama, zakat profesi, infaq, dan shodaqoh, juga berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di daerah. Bahkan dalam keadaan tertentu, dana zakat bisa digunakan untuk kepentingan umum.
“Ini sebagai membantu kita sewaktu waktu kalau kesulitan bisa menggunakan dana basnas. Tapi untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi kita,” ujar Bupati dalam materinya, Rabu (22/12/21).
Dalam acara tersebut, Bupati Pati juga menerangkan mekanisme pengumpulan zakat di wilayah OPD, Kecamatan, dan BUMD melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.
Besaran zakat profesi adalah 2,5 persen dari penghasilan Bruto, disesuaikan atau disetarakan berdasarkan golongan profesi, dengan rentang nilai Rp30-45 ribu. Selanjutnya dana zakat, infaq, shodaqoh akan dikelola oleh Baznas Kebupaten.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten