Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati, mengklarifikasi terkait beredarnya kabar maladministrasi, dalam hal ini penolakan melakukan perbaikan kekeliruan data atas nama Sugiati warga desa Bleber Kecamatan Cluwak.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Bonaventura Andry Sigmanda mengungkapkan, BPJS Kesehatan Pati sudah bekerja sesuai prosedur terkait penolakan permohonan perbaikan data tersebut.
Kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Bona menceritakan kronologis kasus ketidakpuasan Sugiati kepada BPJS hingga melayangkan delik aduan ke Ombudsman.
Diceritakan bahwa Sugiati warga Bleber Kecamatan Cluwak mengalami kecelakaan pada tanggal 23 November 2021 yang mengakibatkan ia harus dirawat di RSUD Soewondo Pati. Singkat cerita, Sugiati telah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta. Sayangnya, biaya perawatan menghabiskan dana Rp51 juta.
“Adapun telah disampaikan, penjaminan jasa raharja Rp20 juta ada kekuranga Rp31 juta.
Karena pasien merasa kurang mampu, keluarga mencari infomasi apakah mempunya jaminan PBI (penerima bantuan iuran) pada BPJS kesehatan. Mereka menanyakan ke desa melaui SIKS-NG,” kata bona.
Berbekal NIK KTP dari desa, Sugiati pada tanggal 7 Desember mendatangi kantor BPJS Untuk meminta diterbitkan kartunya.
Namun terang Bona, data NIK atas nama Sugiati berdasarkan database di BPJS Kesehatan, tidak sesuai dengan profil Sugiati warga Desa Bleber. BPJS Pati mencatat, Sugiati yang tertera dalam NIK adalah warga desa Mojo.
“Jadi data nama suami, domisili berbeda. Berdasar data bahwa pemilik yang sah diterbitkan 2015 itu adalah milik Sugiati yang di desa Mojo,” lanjut Bona.
Atas dasar data tersebut, akhirnya BPJS menolak menerbitkan kartu atau melakukan perbaikan data.
Bona menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi keberadaan dua Sugiati di Desa Bleber dan Mojo. Kemudian dapat disimpulkan bahwa pemilik kartu yang sah adalah Sugiati warga Desa Mojo.
Setelahnya, BPJS Pati memberikan dua alternatif kepada pihak keluarga Sugiati. Pertama merekomendasikan untuk mendaftar kepesertaan secara mandiri, atau kedua didaftar sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) namun baru aktif tanggal 1 Januari 2022.
Berdasarkan dua usulan tersebut, diakui Bona, keluarga Sugiati memilih mengajukan diri sebagai penererima bantuan iuran.
“Anggota keluarga yang berbeda dengan pelapor, memproses pengajuan melalui PBI APBD melalui Pemdes, usulan ke Dinsos, direkomendasikan Dinkes, dan Dinkes sudah mengajukan ke kami. Kamis (23/12) kemarin sudah kita sampaikan ke pihak keluarga kartu PBI APBD nya dan akan berlaku pada 1 Januari 2022,” Terang Bona.
Terkait laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Bona mengaku, BPJS Kesehatan Pati siap memberikan tanggapan terkait apa yang dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“kami lebih fokus pada penanganan pasien dan peserta. Biarkan proses pelaporan berjalan karena masyarakat punya hak melakukan kritisi dan kami nanti ada tanggapan juga,” tandas Bona. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati