Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satpol PP Rembang tanggapi video sexy dance yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp. Pihaknya mengatakan akan memberikan tindakan tegas apabila pihak hotel mengulangi perbuatannya.
Pesta Sexy Dance yang sempat beredar di media sosial dan meresahkan masyarakat Rembang akhirnya ditanggapi oleh Satpol PP Rembang. Pihaknya mengatakan, telah meminta klarifikasi dari pihak hotel terkait dengan kegiatan tersebut.
Teguh Maryadi selaku Kabid Tibum Tranmas dan Gakda Satpol PP Rembang menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik hotel jika terjadi pelanggaran yang serupa.
“Kalau ini di masa PPKM bisa kita kenakan. Pergub Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Disiplin Protokol Kesehatan,” kata Teguh saat ditemui Selasa (28/12/2021).
Dalam Peraturan Gubernur jelas dinyatakan bahwa Gubernur melalui pemerintah daerah kabupaten/kota harus mampu mengendalikan penularan virus Covid-19. Sehingga, dengan adanya kegiatan tersebut, mengindikasikan bahwa pemilik hotel tidak mampu mengendalikan kerumunan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Teguh menyatakan, sanksi yang akan dikenakan sudah jelas. Bagi perorangan, sanksi administratif seperti membeli masker dan dibagikan kepada masyarakat hingga denda senilai satu juta rupiah.
Selain Peraturan Gubernur Tentang Disiplin Protokol Kesehatan, juga akan dikenakan sanksi lainnya bagi penyelenggara maupun pihak hotel karena telah berbuat tindakan asusila.
“Selain itu juga Perda (Kabupaten Rembang) Nomor 2 Tahun 2019 bagi pihak hotel, karena telah memfasilitasi kegiatan asusila,” ungkap Teguh.
Sementara itu, untuk para Sexy Dancer juga bisa dikenakan sanksi. Teguh mengungkapkan, dalam Perda tertulis jelas bahwa dilarang untuk melakukan tarian erotis seperti video yang sempat beredar.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan upaya pengendalian dengan meminta para pihak untuk membuat surat pernyataan. Akan tetapi, jika masih melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menghentikan kegiatan bahkan mencabut izin usaha hotel atau tempat yang bersangkutan. (*)