palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polisi mengungkapkan eks driver Grab, Godelfridus Janter (47) tidak melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita yang berinisial NT. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan
dalam konferensi pers, pada Selasa (28/12/2021).
Zulpan mengatakan bahwa tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak keluarga korban kepada driver.
“Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya JT, perempuan yang memang sempat melerai. Ini menurut daripada tersangka ini ada pengeroyokan, karena mereka berdua mungkin ya,” tutur Zulpan.
“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Dalam hal ini, polisi telah menemukan sejumlah bukti diantaranya hasil visum korban dari rumah sakit. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambora.
“Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, diantaranya hasil visum dan bekas luka. Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,” kata Zulpan.
NT menceritakan ia mengalami pelecehan hingga penganiayaan seks oleh driver Grab. NT mengaku minum namun tidak sampai mabuk. Dalam perjalanan ia merasa pusing sehingga muntah melalui jendela mobil.
“Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, dikasih bukan alkohol, kayak mocktail gitu,” kata NT dikutip dari Detik News, Jumat (24/12).
NT mengaku pusing dan meminta sopir untuk berhenti, namun permintaannya tersebut tidak dihiraukan.
“Saya izin, ‘Mas, saya boleh minggir dulu nggak?’ tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya aja,” terang NT.
Kemudian, NT dimintai ganti rugi sebesar Rp 300 ribu namun NT sudah tidak mempunyai uang hingga dirinyamengalami penganiayaan yang dilakukan oleh eks driver Grab.
“Nah, langsung saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus habis itu saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk,” kata NT. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Tegaskan Eks Driver Grab Tak Lecehkan Penumpang Wanita”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com