Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tercatat ada 270 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus.
Pengajuan tersebut kebanyakan lantaran para remaja salah pergaulan sehingga menyebabkan hamil duluan.
“Rata-rata hamil duluan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kudus, angka dispensasi nikah tahun ini sama seperti tahun lalu alias tidak ada kenaikan maupun penurunan. Total angka dispensasi nikah tahun 2020 dan 2021 ada 270 perkara.
“Tahun ini sama tahun seperti kemarin, angkanya 270 perkara dispensasi nikah,” ungkap Muchlis.
Menurut Muchlis, mudahnya akses internet mngakibatkan remaja mengakses hal-hal negatif dan akhirnya terjerumus pada pergaulan bebas, seperti sex bebas.
“Hamil duluan ini karena pergaulan bebas. Mudah akses internet yang tidak senonoh, nonton yang porno, lihat kemudian terinspirasi melakukan tidak-tidak, tanpa belum resmi menikah akhirnya mengajukan dispensasi,” jelasnya.
Muchlis mengungkapkan dampak menikah usia muda. Berdasarkan pengalamannya, banyak pasangan nikah muda yang akhirnya mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kudus.
“Secara fisik mental perkawinan belum cukup umur masih kurang, belum kerja, dibebani, hamil, membiayai, mental belum siap akhirnya mengajukan cerai,” ujarnya.
Muchlis pun mengimbau kepada generasi muda untuk menggunakan internet dengan baik. Ia pun meminta kepada orang tua untuk mengawasi kegiatan anaknya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.
“Gunakan media sosial internet dengan baik, ketika bermanfaat, tidak bermanfaat jangan dibuka. Orang tua perlu memantau anaknya, biar tidak terjadi hal tidak diinginkan,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Ratusan Remaja Kudus Ajukan Dispensasi Nikah, Rata-rata Gegara Hamil Duluan.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com