Bupati Jepara Serahkan Sertifikat Tanah kepada 350 Pelaku UMKM

Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 350 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) mendapat program sertifikat hak atas tanah di tahun 2021. Upaya ini untuk membantu pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan atau permodalan.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, pada Kamis (30/12/2021) di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji. Ikut mendampingi Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Jepara Samiadji, dan Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara.

Kepala Diskop, UKM, Nakertrans Samiadji mengatakan, dari total 350 pelaku UMKM yang mendapat sertifikat tanah. Sebanyak 250 merupakan warga Desa Kawak Kecamatan Pakisaji. Sedangkan 100 orang sisanya merupakan warga Desa Tahunan Kecamatan Tahunan.

“Ini untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara,” ujarnya.

Bupati Jepara, Dian Kristiandi berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan baik oleh masyarakat, terutama untuk pengajuan pinjaman modal usaha.

“Jangan dibelikan perhiasan, nanti susah bayarnya,” imbau Bupati yang kerap disapa Andi itu.

Apabila tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman bisa disimpan dengan sebaik-baiknya. Jika terpaksa untuk pengajuan pinjaman, ajukan sesuai kebutuhan saja.

“Kalau kebutuhan tambahan modal Rp50 juta, pinjam 50 juta saja jangan sampai berlebih hingga Rp200 juta. Ini justru akan memberatkan,” ungkapnya.

Bupati berharap agar program ini terus berlanjut untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 di Jepara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati