palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hendri Satrio, peneliti yang juga founder lembaga survey KedaiKopi meminta agar Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mundur. Hal ini dilakukannya setelah peneliti tidak terakomodasi karena Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dilebur.
Dilansir dari Detik News pada Senin (3/1/2022), Hendri mengungkapkan bahwa rencana peleburan Eijkman bukan rencana kemarin sore. Dalam hal ini, ia meminta Tri Handoko selaku Kepala BRIN mempersiapkan sistematika agar peneliti Eijkman dapat meneruskan dedikasinya.
“Tapi sayang sekali pemimpin lembaga dengan kata-kata inovasi di dalamnya tidak mampu memikirkan hal-hal baik, tidak mampu berinovasi untuk bisa menyelamatkan para peneliti dan periset itu,” kata Hendri.
Hendri juga mempertanyakan dedikasi apa yang dilakukan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
“Kalau dirinya sudah tidak mampu berinovasi, buat apa memimpin lembaga yang ada inovasinya. Jadi lebih baik kepala BRIN itu mengundurkan diri saja daripada meneruskan, apa langkah-langkah yang akan dibawanya. Menyelamatkan kolega sesama peneliti dan periset saja tidak bisa,” ujarnya.
Dalam hal ini, Hendri juga menyorot pada birokarasi yang tidak seharusnya para penelitik Eijkman.
“Dan katanya birokrasi. Ayolah, birokrasi kan juga buah pikiran manusia, sama dengan inovasi. Bila Anda ingin berinovasi, wahai kepala lembaga, seharusnya Anda bisa berbuat lebih baik demi lembaga Anda dan kolega-kolega Anda sesama peneliti dan periset,” kata Hendri.
Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, sudah memberi penjelasan soal nasib para ilmuwan di Eijkman usai peleburan ke BRIN.
“Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi,” kata Laksana.
Laksana mengatakan LBM Eijkman telah banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Maka, BRIN memberi opsi status berikut;
1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3) Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kepala BRIN Diminta Mundur karena Dianggap Tak Selamatkan Peneliti Eijkman”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com