palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Riansyah, narapidana bandar narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan kabur dari penjara saat izin salat.
Diketahui, Riansyah terbukti bersalah atas kasus narkoba, dalam kasus tersebut, ia dituntut 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Sumsel. Riansyah terbukti salah karena telah menanam 6 batang pohon ganja yang masing-masing kurang lebih 120 cm.
“Menyatakan Terdakwa Riansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan pada dakwaan kedua,” kata JPU dalam tuntutannya dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lahat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riansyah dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.
Pada sidang yang digelar pada Rabu (15/12/2021), Riansyah dijatuhkan vonis 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Majelis hakim.
Sebelumnya, seorang napi kasus narkoba di Lapas Kelas II-B Empat Lawang, Sumatera Selatan, Riansyah kabur. Ia lolos dari penjagaan karena izin salat.
“Iya benar, seorang napi kasus narkoba kabur saat salat dhuhur,” kata Kepala Lapas Kelas II-B Empat Lawang Ridwantoro dikutip dari Detik News, Senin (3/1).
“Sampai sekarang kami terus mengejar napi yang kabur tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian memburu keberadaannya,” beber Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Napi yang Kabur dari Lapas Sumsel Terpidana Narkoba 9 Tahun Bui”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com