Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melayangkan surat pembongkaran bangunan kepada pengelola lokalisasi Lorok Indah (LI) atau Lorong Indah.
Dalam surat tersebut, Pemkab memberi tenggang waktu hingga tanggal 30 Januari 2022 untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tak kunjung dibongkar, maka bangunan akan dibongkar secara paksa oleh aparat yang berwenang.
Diketahui, jumlah bangunan di lokasi tersebut sebanyak 70 unit, dan keberadaannya terus dipantau.
“Pada tanggal 1 Januari lalu, kami menyerahkan surat kepada para pemilik agar mereka membongkar sendiri. Bila 30 hari ke depan tidak diindahkan, Pemkab akan membongkar sendiri,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono, Selasa (4/1/2022).
Sugiyono menambahkan, sebelum dikeluarkannya surat tersebut pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pembongkaran tiga bulan yang lalu. Sayangnya, pemilik bangunan di LI belum mau membongkar, sehingga memaksa Pemkab untuk memberikan peringatan tegas.
Berdasarkan skenario, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
”Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pembongkaran paksa ini dilakukan atas dasar pengelola LI melanggar Perda tata ruang yang dicanangkan oleh pemerintah.
LI sendiri resmi ditutup permanen pada bulan Agustus 2021 lalu. Hal ini membuat gedung-gedung di sana tidak terpakai hingga kini.
Wilayah di eks lokalisasi LI merupakan lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan. Lahan hijau ini tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan.
Selain itu, puluhan bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga tidak menaati aturan yang ada. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati